Rabu, 1 Oktober 2025

Fatwa MUI

Acuan Tugas Polri UUD 1945, UU Kepolisian, KUHP dan KUHAP Bukan Fatwa MUI

Karena itu yang bersangkutan tidak pantas menjadi pimpinan kepolisian di wilayah NKRI.

Editor: Johnson Simanjuntak
www.lodaya.web.id
Neta S Pane 

Tito menjelaskan, fatwa yang dikeluarkam MUI itu sedianya menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi.

Bukan serta merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah.

"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," kata tito.

Tito menambahkan, Kapolres di kedua daerah tersebut juga sudah diminta mencabut surat edaran yang dikeluarkan.

"Saya suruh cabut," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved