Suap Pejabat Bakamla
Kantor PT MTI Tutup Setelah Bos Jadi Buronan KPK
Kantor PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) tutup pasca-bos perusahaan tersebut, Fahmi Darmawansyah, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Anita K Wardhani
Hadi sempat merangkap jabatan sebagai Deputi Inhuker dan Pelaksana tugas Sekretaris Utama (Plt Sestama) Bakamla atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat pengadaan barang tersebut.
Pemberian uang Rp2 miliar itu dari pihak PT MTI ke pejabat Bakamla itu adalah uang muka atas kesepakatan atau 'deal' commitmen fee 7,5 persen atau sebesar Rp15 miliar dari nilai proyek Rp200 miliar.
Selain Eko Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus; pihak KPK juga menetapkan Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawasyah, sebagai tersangka pemberi suap. Sebab, Fahmi selaku bos PT MTI diduga kuat sebagai otak dan donatur pemberian suap kepada pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Namun, pihak KPK belum bisa melakukan menangkap dan menahan Fahmi Darmawansyah. Sebab, pengusaha yang belakangan dikabarkan suami dari aktris Inneke Koesherawati itu berada di Singapura. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)