Dewan Energi Nasional Sudah 'Cium' Upaya Hilangkan Kuasa Negara Terhadap Listrik
"Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 ini, ada indikasi unboundling.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Energi Nasional Rinaldy Dalimi mengatakan pihaknya sudah mencium adanya upaya menghilangkan kekuasaan negara terhadap pengelolaan listrik nasional melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang kemarin diuji materiilkan di Mahkamah Konstitusi.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 ini, ada indikasi unboundling. Setelah saya pelajari dua pasal ini, oh ternyata iya," ujar Rinaldy Dalimi dalam diskusi yang digelar oleh Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Dua pasal yang dimaksud Rinaldy Dalimi yaitu Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Rinaldy Dalimi mengatakan, adanya kalimat "dapat" di dalam pasal tersebut menimbulkan dua penafsiran mengenai pengelolaan tenaga listrik.
"Mengapa itu jadi kekhawatiran? Karena ada kata-kata 'dapat' di situ. Jadi dalam Pasal 10 berbunyi bahwa dapat dilakukan secara terintegrasi. Jadi dapat dilakukan secara boundling, berarti dapat juga dilakukan secara unboundling. Saya dari dulu kata-kata dapat itu tidak ada maknanya. Dapat boleh atau tidak," ucap Rinaldy Dalimi.
"Sehingga dengan gampang mk menyatakan bahwa pasal ini memang harus diinterpretasikan dengan benar sehingga bersyarat," kata Rinaldy Dalimi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohon Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Putusan Mahkamah ini menegaskan bahwa praktik unbundling atau pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus ditempuh di bawah prinsip "dikuasai oleh negara", sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta.
"Namun bukan berarti meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing, BUMD, swadaya masyarakat maupun koperasi," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Mahkamah kemudian menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara.