Kasus Ahok
Politikus PAN: Ahok Nangisnya Itu Air Mata Buaya, Modus Cari Simpati
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai Ahok menangis hanya untuk mencari simpati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat menangis saat membaca nota keberatan di pengadilan.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai Ahok menangis hanya untuk mencari simpati.
"Saya kira itu nangisnya air mata buaya. Itu modus. Tujuannya nyari simpati," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Yandri pun menyayangkan isi nota keberatan yang diucapkan Ahok di sidang kasus dugaan penistaan agama.
Baca: Pengamat: Persidangan Hukum Akan Menaikkan Kembali Elektabilitas Ahok
Baca: Pergolakan Batin Bikin Ahok Menangis Saat Bacakan Nota Keberatan
Pernyataan Ahok dinilai tidak menyejukkan situasi.
"Oleh karena itu, seharusnya dia sebagai seorang terdakwa yang mungkin beberapa kali dia minta maaf, sejatinya dia tidak memberikan pembelaan yang seperti itu, yang menurut saya malah menyinggung banyak orang," kata Anggota Komisi II DPR itu.
Yandri melihat Ahok berprasangka negatif terhadap proses pilkada yang sudah berjalan.
Baca: Pengacara: Kasus Ahok Seharusnya Ditunda untuk Ditindaklanjuti Sampai Pilkada Selesai
Seolah-olah pilkada berjalan dengan buruk.
"Ini yang menurut saya tidak pas dalam pembelaan tadi yang dikatakan Ahok dalam persidangan pertama penistaan agama," kata Yandri.
Menurut Yandri, Mantan Bupati Belitung Timur itu menyampaikan pernyataan yang meringankan atau menyejukkan suasana.
Baca: Jaksa Kasus Ahok Bantah Ditekan Publik
Sedangkan, nota keberatan yang disampaikan Ahok dinilai sebagai analisa pribadi.
"Dia kelihatannya tetap bahwa banyak orang berbohong atau banyak menyalahgunakan Al Maidah itu. Jadi pada dasarnya dia tidak mengakui maupun maafnya tidak ikhlas, tulus," kata Yandri.
Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan kasus Ahok, Yandri yakin mereka tidak terpengaruh dengan akting serta kata-kata Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebab, hakim hanya berpedoman pada fakya yang diungkap polisi serta kejaksaan.
"Kejaksaan sudah sampaikan pasal yang dituduhkan kepada Ahok. Saya kira hakim akan berpatokan dengan fakta-fakta yang dilapangan bukan daru narasi atau sesuatu yang disusun dari kata tapi sesuai dengan fakta dilapangan," kata Yandri.