Pemerintah Minta Bandara dan Maskapai Maksimal Layani Disabilitas
“Para operator penerbangan dan bandar udara harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pengguna jasa penerbangan."
TRIBUNNEWS.COM - Penyandang disabilitas tidak boleh dibedakan dengan individu lainnya. Untuk itu mereka harus tetap mendapatkan perlakuan normal dan maksimal.
Demikian juga dalam hal transportasi udara, operator harus melayani penyandang disabilitas secara maksimal.
“Para operator penerbangan dan bandar udara harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pengguna jasa penerbangan. Tanpa memandang bulu siapa yang dilayani, baik itu pejabat, orang biasa, maupun penyandang disabilitas harus diberikan pelayanan yang maksimal tanpa adanya diskriminasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dalam rilis yang diterima Angkasa hari ini (8/12/2016).
Menurut Suprasetyo, pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak diskriminatif.
Meskipun demikian, pelayanan yang diberikan kepada seluruh pengguna jasa penerbangan tetap harus mengutamakan prinsip-prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan.
Jangan sampai operator mengabaikan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan, contohnya dengan menempatkan penumpang yang tidak kompeten di baris kursi darurat pesawat.
Berdasarkan hasil survey sosial ekonomi nasional yang dilaksanakan BPS tahun 2012, terdapat 6.008.661 orang penyandang disabilitas di Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan data World Health Organization (WHO) tahun 2011, terdapat sekitar 1 miliar yang mengalami disabilitas di seluruh dunia.
Di bidang transportasi udara, perihal penanganan disabilitas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM.178/2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara, PM.185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, serta PM 61/ 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara.
Disamping itu juga sudah disahkan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Hak Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas.
Sesuai ketentuan Pasal 105, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, termasuk pelayanan jasa transportasi.
Aturan-aturan tersebut saat ini sedang disosialisasikan oleh Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Udara di Semarang.
Melayani penyandang disabilitas memang gampang-gampang susah. Menurut Kasubdit Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Yanti Damayanti penyandang disabilitas sangat sensitif terhadap sebuah perlakukan atau pelayanan.
Jika ada kesalahan sedikit saja, mereka akan langsung mengkritik dan akan diikuti oleh masyarakat.
“Mereka biasanya tidak mau dibantu dan dikasihani. Tapi minta diperhatikan seperti orang normal,” ujarnya.
Untuk itulah operator transportasi udara harus menyediakan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk melayani mereka.