Kamis, 2 Oktober 2025

Tujuan Tak Jelas, Imigrasi Deportasi Dua Warga Bangladesh

Kantor Imigrasi Kelas Khusus Soekarno-Hatta menolak izin masuk warga negara Bangladesh yang tiba dengan pesawat Malindo ID320 dari Kuala Lumpur.

Penulis: Y Gustaman
Shutterstock
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas Khusus Soekarno-Hatta menolak izin masuk warga negara Bangladesh yang tiba dengan pesawat Malindo ID320 dari Kuala Lumpur.

Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso AY, mengatakan mereka yang ditolak adalah HMD (laki-laki) dan AR (laki-laki).

"Maksud dan tujuan kedatangan yang bersangkutan tidak jelas, tidak memiliki rencana tempat tinggal atau menginap yang jelas selama di Indonesia," ungkap Heru dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Selasa (6/12/2016).

"Mereka juga tidak bisa menunjukkan bukti biaya hidup selama berada di Indonesia. Keberadaannya di Indonesia terindikasi akan menimbulkan masalah keimigrasian yang sangat tinggi," imbuh dia.

Pihak imigrasi segera memulangkan mereka pada kesempatan pertama menggunakan pesawat Malindo OD315 pukul 13.15 WIB , Selasa, 6 Desember 2016.

Bulan lalu, setidaknya dalam sehari Kantor Imigrasi Kelas Khusus Soekarno-Hatta menolak izin masuk tiga warga negara asing Maroko dan satu asal Iran.

Keempatnya tiba di Jakarta menggunakan pesawat berbeda. Mereka ditolak dengan beberapa alasan yang berbeda-beda.

Warga Iran berinisial BMA ditolak masuk karena masuk dalam daftar penangkalan dengan nomor siar 32357 (2 Agustus 2016) No. SKEP IMI-1366.GR.02.06 tahun 2016. BMA tiba dengan pesawat Air Asia AK 384 pada pukul 15.30 WIB.

Sementara tiga warga negara Maroko ditolak karena tidak mempunyai tujuan jelas selama kunjungannya, tidak memiliki reservasi hotel atau penginapan.

Dikhawatirkan mereka akan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggal 30 hari sesuai aturan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved