Kamis, 2 Oktober 2025

Ini Alasan PGI Desak Pemerintah Moratorium Hukuman Mati

Gomar Gultom menegaskan bahwa secara institusi, PGI menolak penerapan kebijakan hukuman mati.

Topseventh
Ilustrasi hukuman mati. 

Gomar pun mengingatkan bahwa hak hidup merupakan hak asasi yang tidak bisa dilanggar.

Hal itu tercantum dalam Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. Dalam pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 juga ditegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Sesungguhnya ini telah menegaskan bahwa konstitusi tidak mengizinkan terjadinya praktik hukuman mati," tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved