Ini Alasan PGI Desak Pemerintah Moratorium Hukuman Mati
Gomar Gultom menegaskan bahwa secara institusi, PGI menolak penerapan kebijakan hukuman mati.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Gomar pun mengingatkan bahwa hak hidup merupakan hak asasi yang tidak bisa dilanggar.
Hal itu tercantum dalam Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. Dalam pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 juga ditegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
"Sesungguhnya ini telah menegaskan bahwa konstitusi tidak mengizinkan terjadinya praktik hukuman mati," tegasnya.