Selasa, 30 September 2025

Yusril Targetkan Loloskan Lagi Dahlan Iskan dari Jerat Hukum

Meski tetap dinyatakan bersalah saat perkara tersebut diuji dalam praperadilan, Yusril masih yakin kliennya hanya dicari-cari kesalahannya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Dia menyebut masalah tersebut hanya urusan administrasi.

Dalam persidangan yang berlangsung di Surabaya, Yusril mengaku sudah menyiapkan rencana agar kemenangannya melawan jaksa dapat terulang.

Dua ahli dari bidang hukum pidana dan administrasi negara akan dia hadirkan nantinya.

"Tentu harus bekerja ekstra keras mudah-mudahan seperti kami menangani kasus beliau dulu, yaitu gardu PLN dan mobil listrik,".

Tidak Mau Kaitkan Soal Jaksa AF

Saat sidang praperadilan yang diajukan Dahlan masih berlangsung, ada satu jaksa dalam kasus ini tertangkap tangan karena menerima suap.

Jaksa itu adalah Ahmad Fauzi yang diciduk Satuan Tugas Saber Pungli karena menerima uang sebanyak Rp 1,5 miliar dari seorang pengusaha setempat terkait kepengurusan tanah.

Namun, Yusril tidak mau menggunakan peristiwa itu untuk memenangkan kliennya.

"Itu kan kasus lain," sebutnya. "Kami mau fair saja," katanya.

Selain terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU, mantan jaksa di Kejaksaan Agung ini pernah ikut bersidang dalam kasus lain menyangkut Dahlan.

Saat tersangka korupsi pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi mengajukan praperadilan, AF menjadi wakil Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus itu terjadi saat Dahlan menjadi Menteri BUMN yang dana pengadaannya bersumber dari berbagai perusahaan negara.

Penuntut umum yang kini mendekam rumah tahanan Kejaksaan Agung itu, berhasil menggugurkan praperadilan Dasep.

Berkas perkara Dasep berhasil diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum keputusan praperadila keluar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan