Yusril Targetkan Loloskan Lagi Dahlan Iskan dari Jerat Hukum
Meski tetap dinyatakan bersalah saat perkara tersebut diuji dalam praperadilan, Yusril masih yakin kliennya hanya dicari-cari kesalahannya.
Penulis:
Valdy Arief
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menggunakan jasa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi dakwaan korupsi penjualan aset Pemerintah Daerah Jawa Timur semasa menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (Persero).
Advokad yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, pernah meloloskan Dahlan saat dijerat dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik jaringan Jawa Bali Nusa Tenggara pada pertengahan 2015 silam melalui praperadilan.
Yusril mengumumkan dirinya telah resmi menjadi pengacara Dahlan untuk kasus yang sudah masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Minggu (4/12/2016).
Dia pun menyatakan akan mendampingi bos sebuah grup media itu di sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (6/12/2016) mendatang.
"Selama ini banyak yang tanya soal kasus di Surabaya tidak saya jawab, karena selama ini saya dikuasakan untuk kasus gardu listrik dan mobil listrik," kata Yusril dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta.
Meski tetap dinyatakan bersalah saat perkara tersebut diuji dalam praperadilan, Yusril masih yakin kliennya hanya dicari-cari kesalahannya.
Apa lagi, seluruh prosedur penjualan aset PT PWU telah dilaksanakan Dahlan, termasuk meminta persetujuan DPRD Jawa Timur.
Padahal, Yusril menilai penjualan aset PT PWU tidak perlu izin dari DPRD karena BUMD itu sudah menjadi perseroan terbatas.
"Persetujuan DPRD sudah keluar, tapi jaksa nilai itu dari pribadi ketua DPRD," katanya. "Ada kop surat DPRD di persetujuan itu," katanya.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan timbul kerugian negara dalam penjualan lahan di Tulung Agung dan Kediri, dia anggap wajar.
"BPK kan ilmunya memang hitung kerugian. Mereka ngak bisa hitung keuntungan negara," ujarnya.
Mantan bakal calon Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, uang hasil penjualan tanah milik PT PWU di Tulung Agung dan Kediri, digunakan kembali untuk membeli tanah di Karang Pilang.
Kebijakan tersebut, diklaim telah membuat PT PWU untung dan memiliki aset yang bermanfaat. Sedangkan aset yang dijual adalah lahan menganggur.
"Aset baru jauh lebih untung dari aset lama yang tidak bisa diapa-apakan," ujarnya.
Adanya dugaan kesalahan prosedur yang dituliskan jaksa dalam dakwaan juga dianggap Yusril seharusnya tidak berujung ke pengadilan.
Dia menyebut masalah tersebut hanya urusan administrasi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Surabaya, Yusril mengaku sudah menyiapkan rencana agar kemenangannya melawan jaksa dapat terulang.
Dua ahli dari bidang hukum pidana dan administrasi negara akan dia hadirkan nantinya.
"Tentu harus bekerja ekstra keras mudah-mudahan seperti kami menangani kasus beliau dulu, yaitu gardu PLN dan mobil listrik,".
Tidak Mau Kaitkan Soal Jaksa AF
Saat sidang praperadilan yang diajukan Dahlan masih berlangsung, ada satu jaksa dalam kasus ini tertangkap tangan karena menerima suap.
Jaksa itu adalah Ahmad Fauzi yang diciduk Satuan Tugas Saber Pungli karena menerima uang sebanyak Rp 1,5 miliar dari seorang pengusaha setempat terkait kepengurusan tanah.
Namun, Yusril tidak mau menggunakan peristiwa itu untuk memenangkan kliennya.
"Itu kan kasus lain," sebutnya. "Kami mau fair saja," katanya.
Selain terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU, mantan jaksa di Kejaksaan Agung ini pernah ikut bersidang dalam kasus lain menyangkut Dahlan.
Saat tersangka korupsi pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi mengajukan praperadilan, AF menjadi wakil Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus itu terjadi saat Dahlan menjadi Menteri BUMN yang dana pengadaannya bersumber dari berbagai perusahaan negara.
Penuntut umum yang kini mendekam rumah tahanan Kejaksaan Agung itu, berhasil menggugurkan praperadilan Dasep.
Berkas perkara Dasep berhasil diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum keputusan praperadila keluar.