Tokoh Ditangkap
Penyandang Dana Dugaan Makar Bisa Jadi Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan mengembangkan kasus tersebut dan masih memungkinkan adanya penambahan tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengatakan pengusutan dugaan makar di aksi 212 tidak akan berhenti pada penetapan tujuh tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan mengembangkan kasus tersebut dan masih memungkinkan adanya penambahan tersangka.
Salah satu bidikan penyidik yang kini tengah diusut yaitu siapa penyandang dana dari pihak yang diduga akan melakukan makar pada pemerintahan yang sah.
"Nanti masih dalam pemeriksaan semua, termasuk soal apakah ada uang dari pihak lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan apabila penyandang dana terdeteksi, maka bukan tidak mungkin penyandang dana akan dijadikan tersangka.
"Masih memungkinkan ada tersangka lain, diikuti saja perkembangannya," ujar Boy Rafli Amar.
Untuk diketahui, sebelum berlangsungnya aksi 212 pada Jumat 2 Desember 2016, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan status tersangka pada Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Alvin Indra Alfaris atas dugaan makar.
Ketujuh tersangka itu tidak dilakukan penahanan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut hingga ke meja hijau.
Rencana pemufakatan yang mereka rancang yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki kantor DPR RI, dan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan.