Kasus Brigjen Teddy Pintu Masuk Bongkar Dugaan Korupsi di Kemhan
Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya akan mengembangkan keterangan dari 53 saksi yang bersaksi dalam persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa kasus korupsi di Kementerian Pertahanan dengan Terdakwa Brigjen TNi Teddy Hernayadi bakal menjadi pintu masuk membongkar dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan.
"Jadi ke internalnya itu adalah pintu masuk bagi kita," ujar Hadi Tjahjanto di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya akan mengembangkan keterangan dari 53 saksi yang bersaksi dalam persidangan.
"Karena dari fakta-fakta persidangan dari 53 saksi-saksi, itu yang akan kita kembangkan kenapa dia bisa menerima bantuan-bantuan atau pinjaman dari Teddy tanpa melalui atau tanpa kita ketahui," ucap Hadi Tjahjanto.
"Kalau mereka juga meminjam uang juga dari Teddy akan kita serahkan juga kepada kepolisian dan kita juga disupervisi oleh KPK," ucap Hadi Tjahjanto menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Militer tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi.
Teddy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.
"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sambil mengetuk palu di dalam sidang di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).