Kamis, 2 Oktober 2025

Pergantian Ketua DPR

MKD: Ade Komarudin Melanggar Kode Etik Dewan

Sebelum diberhentikan sebagai Ketua DPR, Ade Komarudin dilaporkan dua kali ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebelum diberhentikan sebagai Ketua DPR, Ade Komarudin dilaporkan dua kali ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ade Komarudin dilaporkan menyalahgunakan wewenang karena memindahkan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI terkait pembahasan penyertaan modal negara BUMN.

Laporan kedua diajukan oleh anggota badan legislasi terkait rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Ade Komarudin dituding menunda sidang paripurna pengesahan undang-undang ini. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved