250 Ribu Ormas Akan Ditertibkan
Wiranto menyatakan, pemerintah melihat indikasi ada ormas yang tidak mematuhi peraturan organisasi masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan sanksi kepada organisasi massa (ormas) yang menentang Pancasila. Saat ini, pemerintah berupaya mendata ormas yang jumlahnya mencapai 250 ribu.
Pendataan dan penindakan terhadap ormas tersebut menjadi bahasan pada rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, di Jakarta, Selasa (29/11).
Wiranto menyatakan, pemerintah melihat indikasi ada ormas yang tidak mematuhi peraturan organisasi masyarakat.
"Jumlah ormas di Indonesia sudah ratusan ribu, perlu kiranya ada penertiban kepada ormas-ormas yang dirasa sudah tidak sesuai undang-undang," katanya di Kantor Kemenkopolhukam.
Wiranto memberi contoh, yang akan ditertibkan adalah ormas-ormas yang kegiatannya membuat onar dan ketidaktertiban di masyarakat. Penertiban juga akan dilakukan terhadap ormas yang menyebarkan paham lain selain Pancasila.
Menurut Wiranto, ormas seharusnya mendukung program-program pemerintah yang sedang dilaksanakan, bukan sebaliknya menghambat pembangunan. "Ormas itu kan mitra pemerintah, makanya harus mendukung program-program pemerintah. Jangan malah membuat hal-hal lain di luar itu," lanjutnya.
Ormas yang melakukan tindakan di luar batas, Wiranto menegaskan, pasti akan mendapat sanksi tegas.
Rapat yang dipimpin Menko Polhukam itu dihadiri sejumlah menteri dan jajaran penegak hukum, di antaranya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; Jaksa Agung, HM Prasetyo; Kepala BIN, Budi Gunawan; Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo, dan Kepala BNPT Suhardi Alius.
Pada kesempatan itu Yasonna mengatakan, akan ada ketentuan terkait pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila. "Kalau bertentangan dengan Pancasila, berarti bertentangan dengan undang-undang dasar. Kami sedang pikirkan masalah itu," katanya.
Yasonna mengatakan, tidak mudah untuk membubarkan ormas tertentu, mengingat belum ada aturan yang jelas terkait hal itu. "Ini butuh tahapan. Tidak mudah juga, jadi masih kami bahas terus," tambahnya.
Jaksa Agung, HM Prasetyo menyatakan, saat ini setidaknya ada sekitar 250 ribu organisasi masyarakat (ormas) baik terdaftar maupun tidak terdaftar di Indonesia. Guna mengantisipasi ormas yang cenderung anti-Pancasila, maka pemerintah melakukan pendataan terhadap ormas-ormas tersebut.
"Kami sedang melakukan pendataan terhadap ormas-ormas ini. Baik yang legal maupun ilegal," katanya.
Prasetyo menjelaskan, jika ada ormas yang melakukan pelanggaran akan dilakukan semacam upaya-upaya sanksi kepada para ormas. "Ada tahapan-tahapannya, ditegur dulu, diingatkan dulu, kalau tidak mengindahkan peringatan ya bisa dilakukan penghentian sementara dan seterusnya," katanya. (tribunnews/amriyono/kompas.com)