Korupsi e KTP
Hotma Sitompul Dicecar Penyidik KPK Karena Jadi Kuasa Hukum Kementerian Dalam Negeri
"Singkat aja nih ya. Kantor kami adalah lawyer dari Kemendagri. Pertanyaanya, apa saja yang sudah saya lakukan? oke. Itu rahasia perusahaan,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hotma Sitompul mengakui pemeriksaannya di KPK karena dirinya menjadi pegacara Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2012.
Hotma menjadi pengacara Kementerian Dalam Negeri ketika terjadi gugatan terhadap konsorsium perusahaan pelaksana KTP elektronik.
Usai pemeriksannya hari ini, Hotma Sitompul enggan berkomentar mengenai kasus yang berujung kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Singkat aja nih ya. Kantor kami adalah lawyer dari Kemendagri. Pertanyaanya, apa saja yang sudah saya lakukan? oke. Itu rahasia perusahaan," kata Hotma Sitompul di KPK, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Hotma tidak menjawab mengenai kebocoran anggaran.
Hotma mengaku tidak mengerti jika anggaran tersebut telah digelembungkan (mark up) sebelumnya.
"enggak ngerti gitu-gituan. Udah segitu aja ya," kata Hotma Sitompul.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero).
Kemudian PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput.
Perusahaan-perusahaan tersebut mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis.
Kemudian PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak.
Serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut PT Quadra dimasukkan menjadi satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan karena perusahaan itu milik teman Irman.
Sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan BPK.
PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar.
Perusahaan tersebut kemudian dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium.