Rabu, 1 Oktober 2025

Hakim Tipikor Putuskan Terima Atau Tolak Keberatan Irman Gusman Hari

Majelis hakim juga akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak kasus dugaan suap impor gula yang melibatkan Irman.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatea Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Kepala Perum Bulog Djarot Kusumayakti dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

Irman menghubungi Djarot agar Perum Bulog mensuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumatera Barat.

Ia merekomendasikan perusahaan Memi pada Djarot sebagai pihak penyalur gula impor tersebut.

Merasa tak enak diminta tolong oleh seorang Ketua DPD, Djarot pun menyanggupi.

Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, Benhur Ngkaimi, agar memberi alokasi pembelian gula impor ke perusahaan Memi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved