Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Pejabat Pajak

Bos PT EK Prima Ekspor Irit Bicara Usai Dicecar KPK dengan 30 Pertanyaan Terkait Suap Pejabat Pajak

Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair enggan berkomentar mengenai suap 148.500 dolar Amerika Serikat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2016). 

Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Rajesh dan Handang sebagai tersangka.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved