Kasus Ahok
Ini Perbedaan Kasus Ahok dengan Kasus Lia Eden dan Ahmad Musadeq
Sementara itu, dalam kasus Ahok, titik beratnya pada pendapat ahli mengenai ucapannya.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Sementara itu, ada hal obyektif lainnya yang harus dipenuhi.
Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dengan kata lain, kata Iwan ada pertimbangan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan jika tak memenuhi unsur-unsur di atas.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)