Proses Seleksi Calon Sekretaris MA Dinilai Minim Informasi
"Pada akhirnya, proses seleksi Sekretaris MA yang penting ini menjadi minim informasi dan kerjasama dengan masyarakat sipil,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai proses seleksi calon Sekretaris Mahkamah Agung kurang transparan.
Hal tersebut dikarenakan proses seleksi yang dimulai sejak 5 September 2016 sempat tidak terdengar kabarnya selama bulan Oktober 2016.
Baik dari website MA ataupun pemberitaan di media, hanya berupa proses pengumuman seleksi, proses seleksi administrasi, sampai penetapan 7 (tujuh) Calon yang lolos seleksi administrasi.
"Bisa dikatakan proses seleksi yang dinyatakan terbuka ini sangat minim informasi," ujar Koordinator YLBHI Julius Ibrani kepada Tribunnews.com, Rabu (23/11/2016).
Apalagi kini Pansel MA telah menetapkan tiga nama Calon Sekretaris MA yang lulus seleksi.
Nama terebut akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih.
Ketiga Calon tersebut telah melewati seleksi administrasi, penulisan makalah, assessment test, presentasi, dan wawancara.
Tahap selanjutnya, Presiden bersama Tim Penilai Akhir (TPA) harus memilih satu nama yang sesuai untuk mengisi jabatan Sekretaris MA.
Sangat disayangkan pula, MA tidak melibatkan publik dalam proses seleksi, meski seleksi ini dinyatakan terbuka.
Dengan melibatan publik, menurutnya, tentu Pansel akan memperoleh lebih banyak informasi yang kiranya penting berkaitan dengan proses seleksi atau informasi tentang Calon.
Hal ini dapat dilihat dalam proses seleksi pejabat publik di beberapa lembaga seperti KPK, KY, dan sebagainya.
Peran serta publik dalam proses-proses tersebut terbukti memberikan manfaat.
Koalisi Pemantau Peradilan juga sudah berusaha untuk meminta informasi terkait proses seleksi Sekretaris MA kepada Pansel melalui surat resmi.
Namun, sampai saat ini permohonan informasi yang sudah diajukan belum direspon.
"Pada akhirnya, proses seleksi Sekretaris MA yang penting ini menjadi minim informasi dan kerjasama dengan masyarakat sipil," jelasnya.
Koalisi Pemantau Peradilan juga melakukan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari masing-masing Calon.
Dari penelusuran tersebut diketahui bahwa ada Calon yang belum memperbaharui LHKPN sejak lama.
"Ada juga Calon yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar dibandingkan dengan profilnya," katanya.
Hal ini penting untuk dilakukan, mengingat sebelumnya MA pernah memiliki Sekretaris yang memiliki catatan atas harta kekayaan yang tidak wajar dan ketidaktaatan melaporkan LHKPN.
"Belajar dari pengalaman tersebut, sangat penting dalam proses selanjutnya memperhatikan LHKPN dari masing-masing calon guna mencegah terulangnya preseden buruk tersebut," tegasnya.
Selaini itu harus ditekankan bahwa jabatan Sekretaris MA sangat penting karena sistem organisasi peradilan satu atap yang saat ini dijalani MA.
Sehingga, hampir semua keputusan strategis terkait administrasi, organisasi, dan finansial MA diusulkan atau ditentukan Sekretaris MA.
Dalam kerangka organisasi satu atap, Sekretaris MA dapat dianalogikan memiliki peran sebagai Chief Executive Officer (CEO) MA dan badan-badan peradilan di bawahnya.
"Karenanya Calon Sekretaris MA nanti harus memiliki kemampuan manajerial organisasi yang baik dan paham akan business process di lingkungan Pengadilan dan MA," jelasnya.