Minggu, 5 Oktober 2025

Berkaca dari Kasus Nurhadi, Jokowi Diingatkan Jangan Salah Pilih Sekretaris Mahkamah Agung

Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Mahkamah Agung (Pansel MA) telah menetapkan tiga nama Calon Sekretaris MA.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Mahkamah Agung (Pansel MA) telah menetapkan tiga nama Calon Sekretaris MA.

Ketiag sudah dianggap lulus seleksi dan akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih.

Ketiga Calon tersebut telah melewati seleksi administrasi, penulisan makalah, assessment test, presentasi, dan wawancara.
Tahap selanjutnya, Presiden bersama Tim Penilai Akhir (TPA) harus memilih satu nama yang sesuai untuk mengisi jabatan Sekretaris MA.

Atas hal itu Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengingatkan Presiden Jokowi harus belajar dari kasus yang menyeret nama Nurhadi.

"Sudah tentu Presiden harus belajar dari peristiwa dugaan keterlibatan Nurhadi dalam mafia hukum di lembaga peradilan," ujar Julius Ibrani kepada Tribunnews.com, Rabu (23/11/2016).

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) tersebut mendesak Pansel untuk memberikan semua data dan informasi mengenai ketiga Calon tersebut kepada Presiden dan TPA.

Presiden harus memilih nama yang memiliki kapasitas sebagai Sekretaris MA.

Baik dari segi kemampuan manajerial organisasi, berintegritas, dan paham business process di lingkungan peradilan dan MA.

Tak kalah pentingnya, KPP mendesak agar Presiden tidak memilih Calon yang memiliki rekam jejak yang buruk, termasuk catatan harta kekayaan yang tidak wajar.

KPP pun memberikan catatan atas proses seleksi yang dimulai sejak tanggal 5 September 2016 sempat tidak terdengar kabarnya selama bulan Oktober 2016.

Baik dari website MA ataupun pemberitaan di media, hanya berupa proses pengumuman seleksi, proses seleksi administrasi, sampai penetapan tujuh Calon yang lolos seleksi administrasi.

"Bisa dikatakan proses seleksi yang dinyatakan terbuka ini sangat minim informasi," ujar oordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved