Sabtu, 4 Oktober 2025

Sri Mulyani Minta KPK Perangi Pengkhianat di Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menghargai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

Editor: Hasanudin Aco
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG UJI MATERI - Mewakili pemerintah sebagai pihak tergugat, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly sidang uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (20/9/2016). Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menghargai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

"Seperti yang kami sebutkan, bahwa penyakit korupsi dan ketamakan dari staf di Kemenkeu memang harus diperangi," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Sri Mulyani mengaku sejak awal sudah mengingatkan jajaran di Kemenkeu, termasuk di Ditjen Pajak, bahwa Presiden Joko Widodo sangat komit untuk memerangi berbagai macam praktik pungli dan korupsi.

Ia menyesalkan ada jajarannya yang tidak mendengar peringatan tersebut.

"Kalau di dalam tidak mau berubah sendiri berarti ada institusi lain yang akan melakukan," tambah dia.

Sri menambahkan, operasi tangkap tangkap yang dilakukan KPK sebenarnya juga merupakan hasil kerja sama dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu.

IBI bertugas mencari informasi intelijen mengenai korupsi yang dilakukan oknum pegawai Ditjen pajak.

Informasi itu kemudian dilaporkan ke KPK untuk melakukan penindakan.

"Kalau ada segelintir yang melakukan pengkhianatan, yang saya sebut tadi, kalau orang korupsi dan tamak tidak akan pernah ada batasnya. Dan merekalah yang harusnya dihilangkan atau diperangi bersama," kata dia.

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Benar, tunggu konpers hari ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2016).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat di Ditjen Pajak tersebut menerima suap dari pengusaha.

Tujuannya ialah untuk mengurangi nilai pajak yang seharusnya ditanggung oleh wajib pajak.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti identitas dan jumlah orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Rencananya, KPK akan menggelar jumpa pers setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved