Demo di Jakarta
GNPF-MUI Bukan Bagian dari Majelis Ulama Indonesia
Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid menyampaikan bahwa MUI memberikan saran kepada masyarakat tidak melakukan Aksi Bela Islam Jilid 3.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat membacakan tausiyah kebangsaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI tidak tergolong sebagai organisasi DP MUI yang mempunyai hubungan struktural.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Sholahuddin Al-Aiyub merespons rencana Aksi Bela Islam Jilid III yang dikoordinasikan oleh pihak GNPF-MUI pada 2 Desember mendatang.
"Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016 yang antara lain akan dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, maka MUI memandang perlu untuk menegaskan bahwa GNPF-MUI bukanlah merupakan bagian dari DP MUI, dan tidak ada hubungan struktural formal apapun juga antara DP MUI dengan GNPF MUI," ucap Sholahuddin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Di tempat yang sama, Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid menyampaikan bahwa MUI memberikan saran kepada masyarakat tidak melakukan Aksi Bela Islam Jilid 3.
Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak bisa melarang seseorang untuk menyampaikan aspirasinya,
"Pernyataan MUI hari ini sebenarnya menegaskan sikap MUI. Yang pertama MUI senantiasa memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan demo. Imbauan sifatnya bukan pelarangan, karena MUI tidak bisa melakukan pelarangan. Hak untuk melakukan demo adalah hak konstitusi dan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang," tuturnya.
Ia menambahkan, apabila dimungkinkan maka unjuk rasa merupakan solusi terakhir yang dipakai bilamana aspirasi yang mereka sampaikan tidak didengarkan oleh pemerintah.
"Mui juga memberikan satu garis, jika terpaksa, lakukan demo. Jika tidak ditemukan solusi, lakukan musyawarah. Demo adalah cara terakhir, tapi dengan cara yang santun, sopan, menjaga akhlakul karimah dan patuh dan tunduk pada perundang-undangan yang ada," paparnya. (*)