Kasus Ahok
Fadli Zon Ingatkan Proses Hukum Kasus Ahok Belum Final
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta seluruh pihak untuk menghormati hasil yang telah diputuskan oleh Kepolisian RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta seluruh pihak untuk menghormati hasil yang telah diputuskan oleh Kepolisian RI.
"Kita apresiasi kerja Polri," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Baca: Ahmad Dhani Ungkap Dua Skenario di Balik Status Tersangka Ahok
Baca: Haji Lulung: Hanya Orang Bodoh yang Mau Dukung Tersangka
Baca: Politikus PDIP: Ahok Dizalimi, Rakyat Simpati, Elektabilitas Akan Naik
Baca: Ruhut Sitompul: Kami Lagi Teraniaya!
Fadli mengatakan gelar perkara hingga ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka menunjukkan bahwa instansi Kepolisian RI responsif terhadap laporan hukum masyarakat.
Dia juga memandang bahwa hasil keputusan ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia, yang selama ini dinilai diskriminatif.
"Bahwa di Indonesia, tidak ada satu orangpun yang kebal hukum. Jika bukti sudah cukup, maka siapapun harus segera diproses dan diputuskan status hukumnya," kata Politikus Gerindra itu.
Selanjutnya, Fadli Zon juga mengingatkan bahwa proses hukum atas kasus ini belum final.
Ia mengingatkan proses tersebut masih panjang tahapan proses hukum selanjutnya.
"Dan itu semua akan membutuhkan waktu. Masyarakat dan semua komponen bangsa harus tetap mengawal jalannya proses hukum ini," kata Fadli.
Fadli Zon berharap agar aparat penegak hukum dapat melanjutkan proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama secara berkeadilan, transparan, dan tuntas.