Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Tak Beritikad Baik, Pengacara Sebut KPK Sengaja Jebak Irman Gusman

"Fakta ini menjelaskan ada waktu sekitar 10 jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang dari Xaveriandy dan Memi terhadap terdak

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Yusril Ihza Mahendra menjani penasehat hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatea Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Yaitu untuk mengurangi kerugian keuangan negara.

Cara yang utama dilakukan adalah dengan cara pencegahan, karena hanya KPK yang diberi kewenangan secara khusus oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan.

Tak cuma itu, Yusril menyebut, KPK juga tidak punya itikad baik dengan memberikan waktu kepada Irman mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK seperti yang diatur dalam Pasal 12c UU KPK.

Dimana disebutkan seorang penyelenggara negara wajib mengembalikan pemberian hadiah selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima.

"Fakta dan tidak ada itikad baik dari KPK, karena tidak diberikannya waktu untuk terdakwa menyikapi sesuai ketentuan hukum sesuai diatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Yusril.

Atas hal tersebut, lanjut Yusril, hadiah yang diterima dan tidak diketahui dan tanpa niat Irman Gusman itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh KPK menjadi sebuah operasi tangkap tangan penerimaan gratifikasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved