Selasa, 7 Oktober 2025

Dianggap Provokatif, Alumni HMI Laporkan SBY ke Polisi

SBY dianggap melakukan tindak pidana penghasutan saat pidato di kediamannya di Cikeas, Bogor

Editor: Johnson Simanjuntak
Capture Youtube
Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono bicara soal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi telah melampirkan berkas laporan ke Bareskrim Polri.

Dalam berkas tersebut, SBY dianggap melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pihaknya juga telah menyertakan bukti berupa video lengkap pidato SBY.

Namun, berkas tersebut belum ditindaklanjuti secara resmi sebagai laporan polisi (LP).

"Baru diserahkan berkasnya. Polisi baru terima dulu karena mengingat situasi banyak laporan yang masuk juga. Jadi, baru penyampaian berkas saja," kata Adhel.(Dimas Jarot Bayu)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved