Sabtu, 4 Oktober 2025

Pahlawan Nasional

Gelar Pahlawan Nasional kepada Ulama Besar KH As'ad Syamsul Arifin

Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90/TK/Tahun 2016 pada Tanggal 3 November 2016.

Editor: Johnson Simanjuntak
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Para penerima gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Mahaputera di Istana Negara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siang ini, Rabu (9/11/2016), Presiden Joko Widodo memberikan anugerah kepada Ulama Besar Almarhum KH Raden As'ad Syamsul Arifin sebagai Pahlawan Nasional.

Pemberian gelar tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB dan diserahkan kepada perwakilan.

Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90/TK/Tahun 2016 pada Tanggal 3 November 2016.

Diketahui, Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan telah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memberikan gelar kepada Almarhum KH Raden As'ad Syamsul Arifin.

Diketahui, kriteria pemberian Gelar Pahlawan Nasional yang tercantum pada Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; yaitu

Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik,
atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan,
dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa.

Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan

Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya

Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan Bangsa dan Negara

Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau

Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 91/TK/Tahun 2016 Tanggal 3 November 2016 kepada:

Almarhum Mayen TNI (purn) Andi Mattalatta, Tokoh dari Provinsi Sulawesi Selatan, dan Almarhum Letkol Inf (Anumerta) Sroedji, Tokoh dari Prov Jawa Timur.

Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang
bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran Bangsa dan Negara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved