Senin, 6 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Bareskrim Polri: Gelar Perkara Ahok Terbuka Terbatas

Akhirnya, Polri mempertimbangkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan secara terbuka tetapi terbatas

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan, selama ini gelar perkara suatu kasus dilakukan secara tertutup untuk konsumsi internal Polri.

Kalaupun ada perintah untuk dilakukan secara terbuka, Polri masih akan merumuskan gelar perkara secara terbuka seperti apa yang bisa dilakukan.

Akhirnya, Polri mempertimbangkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan secara terbuka tetapi terbatas dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved