Rabu, 1 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Ahmad Dhani Laporkan Akun Facebook yang Diduga Lakukan Fitnah

Ramdhan Alamsyah mengatakan di Facebook itu diunggah orasi Ahmad Dhani menghina Presiden Joko Widodo.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Ahmad Dhani (pakai kopiah) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani didampingi istrinya Mulan Jameela serta penasihat hukumnya Ramdhan Alamsyah melaporkan Indra Tan, pemilik akun media sosial Facebook, yang diduga menyebarkan secara viral dugaan fitnah terkait orasi pada Jumat (4/11/2016).

Ramdhan Alamsyah mengatakan di Facebook itu diunggah orasi Ahmad Dhani menghina Presiden Joko Widodo.

Sehingga menimbulkan kesan suami Mulan Jameela itu menyerang presiden.

"Di sini jelas sekali arah daripada disebarkannya video memang tak sesuai fakta. Jelas fitnah kemudian tendensius," ujar Ramdhan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).

Baca: Orasi Ahmad Dhani Dianggap Meresahkan, Komunitas Pengusaha Lapor ke Bareskrim

Ramdhan menilai ada upaya politisisasi dan kriminalisasi dalam artian mengkriminalkan seolah-olah Ahmad Dhani bersalah dan mengadu domba antara Ahmad Dhani dengan presiden Jokowi.

Di kesempatan itu, Ahmad Dhani dan penasihat hukum menyertakan rekaman video asli sebagai alat bukti.

Dia mengklaim di rekaman video itu tak ada perkataan Dhani menghina atau juga menjatuhkan Jokowi sebagai presiden maupun pribadi.

"Jadi, kami melaporkan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara," kata dia.

Sementara itu, bos Republik Cinta Manajemen itu mengaku apa yang diunggah di media sosial itu tak seperti apa yang dikatakan saat melakukan aksi unjuk rasa.

"Dan, saya mempunyai video aslinya sehingga ini layak sah sebagai fitnah gitu. Dan akun ini sudah ditutup oleh si empunya, tetapi kami sudah tahu dimana orangnya jadi jangan kemana-mana Indra Tan dia harus bertanggung jawab karena ini sudah viral," kata Dhani.

Indra Tan dilaporkan atas dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.

Laporan tercantum di LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 9 November 2016.

Dia diduga melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved