Senin, 6 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Hadapi Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok Miliki 100 Pengacara

Pengacara yang jumlahnya hampir seratus itu, ucap Sirra, bukan atas permintaan Ahok melainkan atas inisiatif mereka sendiri.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM / IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa selama 9 jam di Mabes Polri, Senin (7/11/2016) terkait tuduhan atas statemennya di Pulau Seribu beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki tim kuasa hukum berjumlah 100 pengacara.

Pengacara sebanyak itu untuk menghadapi kasus dugaan penistaan agama.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyatakan, para pengacara merupakan gabungan dari berbagai organisasi, satu di antaranya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi.

"Hampir seratus orang, dari BBHA saja sudah 36 orang. Dan ada teman-teman dari berbagai organisasi. Ketua timnya saya," ucap Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Baca: Munarman: Gelar Perkara Kasus Ahok Secara Terbuka Suatu Keanehan Luar Biasa

Baca: Politisi PDIP Nilai MUI Gegabah Keluarkan Fatwa untuk Ahok

Baca: Diperiksa Polisi 9 Jam, Ahok Disodori 22 Pertanyaan

Baca: Diperiksa Polisi 9 Jam, Ahok Mengaku Lapar

Para pengacara memang mengajukan diri, tanpa dimintai.

Pengacara yang jumlahnya hampir seratus itu, ucap Sirra, bukan atas permintaan Ahok melainkan atas inisiatif mereka sendiri.

Para pengacara juga berasal dari masing-masing partai pendukung Ahok-Djarot, yakni PDIP, Nasdem, Hanura, dan Golkar.

"Mereka mau berpartisipasi saya tidak bisa larang. Atas inisiatif mereka, 'bang saya ikut'. Bukan permintaan Pak Ahok,  buat apa minta banyak-banyak. Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok," tutup Sirra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved