Saksi Ahli Menilai Gugatan Fahri Hamzah Tidak Tepat
"Yang seharusnya dituntut adalah badan hukumnya, bukan orang per orang," ujar Cahyono di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono menilai, gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah terhadap para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak tepat.
Menurut dia, para petinggi PKS bukan termasuk subjek hukum dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Cahyono dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Cahyono dihadirkan sebagai ahli dari pihak tergugat, yakni PKS.
"Yang seharusnya dituntut adalah badan hukumnya, bukan orang per orang," ujar Cahyono, di persidangan, Senin.
Fahri menggugat Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.
Gugatan itu merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim yang menyatakan Fahri diberhentikan dari semua jenjang kedudukan organisasi parpol pada 11 Maret 2016.
Menurut Cahyono, keputusan pemecatan Fahri yang dikeluarkan para petinggi PKS itu mewakili badan hukum.
Oleh karena itu, tak tepat jika gugatan dilayangkan terhadap individu.
"Organ di dalam struktur partai dibuat untuk menjalankan fungsi badan hukum, maka perbuatan itu bisa dikategorikan ke dalam (perbuatan) badan hukum," kata dia.
Fahri menggugat PKS berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan dirinya.
Penulis: Fachri Fachrudin