Jumat, 3 Oktober 2025

Jelang Bebas, Antasari Azhar Akan Undang Khusus Jusuf Kalla, Ini Alasannya

Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani aktivitas di salah satu Kantor Notaris di Kawasan Tangerang, Banten, Rabu (18/11/2015). Antasari Azhar kini sedang menjalani proses asimilasi dengan magang di Kantor Notaris Handoko Halim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mereka menggelar syukuran untuk perayaan ini.

 "Keluarga akan gelar pengajian di lapas," ungkap Boyamin.

Pengajian diadakan tepat pada 10 November 2016 hari bebas bersyaratnya Antasari Azhar.

"Setelah habis pengajian, kami akan potong tumpeng. Menyambut perayaan ini bersama keluarga Antasari," imbuhnya.

Boyamin mengungkapkan pihak keluarga teramat rindu dengan kehadiran Antasari.

Setelah bebas nanti, Antasari berencana menghabiskan waktu bersama keluarganya.

"Dia mau momong cucu. Ditahan selama 6 tahun melewati kelahiran 3 cucunya," tutur Boyamin.

Apresiasi Jokowi

Bebas bersyaratnya Antasari Azhar ini tak luput dari campur tangan pemerintah.

Boyamin pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami mengapresiasi pemerintah untuk bebasnya Antasari ini. Terima kasih kepada Jokowi," paparnya.

Menurut Boyamin Jokowi mengarahkan Menteri Hukum dan HAM memperlakukan Antasari dengan baik.

Termasuk saat mantan Ketua KPK itu diserang penyakit.

"Terima kasih juga termasuk pemberian remisi - remisinya," ucapnya.

Satu tahun jelang kebebasan, Antasari diharuskan menjalani proses asimilasi dengan melakukan pekerjaan sebagai notaris.

Mantan Jaksa itu digaji sebesar Rp. 3 juta pe bulan, dan gajinya disetor ke negara.

"Asimilasinya berjalan lancar, tanpa pelanggaran. Setelah asimilasi ini langsung diberikan bebas bersyarat," kata Boyamin.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved