Minggu, 5 Oktober 2025

Hakim Sidang Jessica Wongso: Matinya Mirna Salihin Akibat Sianida

Salah satu pertimbangannya adalah majelis hakim juga yakin matinya Wayan Mirna Salihin akibat sianida.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim membacakan pertimbangannya.

Salah satu pertimbangannya adalah majelis hakim juga yakin matinya Wayan Mirna Salihin akibat sianida, meskipun hanya ditemukan 0,2 miligram racun sianida di tubuh Mirna. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved