Polisi Tetapkan Anggota DPR RI Indra P Simatupang Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Indra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan kerja sama minyak sawit yang merugikan korbannya Rp 200 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada anggota Komisi IX DPR Indra P Simatupang alias IS.
Indra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan kerja sama minyak sawit yang merugikan korbannya Rp 200 miliar.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan membenarkan adanya penetapan tersangka pada Indra.
Siang tadi, Kamis (27/10/2016), Indra diperiksa intensif.
"Tersangka IS sudah kami periksa. Sebelumnya kami sudah dapat izin dari presiden untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 Juni lalu, karena statusnya yang adalah anggota dewan," terang Hendy.
Hendy melanjutkan selain Indra, ada juga dua tersangka di kasus ini yakni ayah indra inisial MPS serta staf Indra inisial SY.
Penetapan tersangka ketiganya sudah melalui gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh Divisi Propam, Divisi Hukum dan Itwasum Polri pada13 Juni 2016 lalu.
Untuk diketahui, Indra sebelumnya dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum korban pengusaha inisial LGK dan YT pada 15 Februari 2016 silam.
Indra dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan yang terjadi pada April-Agustus 2015 itu.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga memeriksa 10 saksi dan seorang saksi ahli hukum pidana.
Termasuk menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.