Kemensos: Nama Soeharto Tidak Ada dalam Daftar Usulan Pahlawan Nasional
Hartono menuturkan, nama Soeharto pernah diusulkan oleh Provinsi Jawa Tengah pada 2010.

Menurut Bonnie, jika Soeharto masuk dalam nominasi pahlawan nasional, hal itu akan melukai rasa keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Khususnya, kata dia, pada korban tragedi 1965.
Bonnie menjelaskan, pemberian gelar pahlawan nasional diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam pasal itu disebutkan gelar pahlawan diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan, kemanusiaan dan keadilan.
Selain itu, pada pasal 3 UU yang sama disebutkan bahwa yang bersangkutan juga harus memiliki keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan bernegara.
Dalam pasal 26 UU yang sama disebutkan bahwa segala langkah yang diupayakan harus memiliki tujuan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
"Jika merujuk pada beberapa persyarakatan umum dan khusus di atas, maka memasukan nama Soeharto dalam bursa penerima gelar pahlawan nasional amat kuat menyalahi ketentuan hukum yang ada," ucap Bonnie.
Penulis: Lutfy Mairizal Putra