Senin, 6 Oktober 2025

Dahlan Iskan Terjerat Kasus

Alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahan Dahlan Iskan

Dengan suara lantang, Dahlan mengaku tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini kemudian ditahan.

Editor: Hasanudin Aco
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan terkait penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejati Jatim, Senin (24/10). Pemeriksaan ke-4 itu Dahlan mendapat 25 pertanyaan dan statusnya masih sebagai saksi. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Sekitar pukul 18.00 WIB, datang seorang perempuan berjilbab abu-abu mengenakan baju motif kembang masuk ke lobi.

Petugas pengamanan yang jaga pun mendekati. Ternyata perempuan itu adalah dokter.

"Katanya dokter pribadi. Dia membawa stetoskop dan tensi," ujar petugas jaga yang sempat berdialog.

Kecurigaan penahanan makin kuat setelah mobil tahanan stand by di halaman depan sekitar pukul 19.12 WIB.

Tak lama berselang, Dahlan keluar dari lift mengenakan rompi merah.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Edy Birton, menjelaskan penahanan Dahlan itu terkait penanganan penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.

"Penanganan perkara sampai selesai dan tuntas. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kesalahannnya mengenai penjualan aset," ujar Edy Birton.

Apakah Dahlan menerima keuntungan atau fee dari penjualan aset?

"Itu nanti dibuktikan di pengadilan. Yang jelas di situ ada kerugian negara," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Dahlan dijerat karena kewenangannya sebagai Direktur Utama.

Ia mengetahui dan menyetujui untuk menjual aset.

Apakah ada alasan politis atas penahanan Dahlan?

Edi membantah. "Penetapan tersangka ini murni untuk penegakan hukum," jelasnya.

Alasan penahanan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti dan prosesnya cepat. Juga agar tidak mempengaruhi saksi.

Apakah ada tersangka lain selain tersangka Wisnu Wardhana (WW) dan Dahlan Iskan?

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved