Rabu, 1 Oktober 2025

Bocorkan Hasil Sidang Perdata, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Akui Dibayar Rp 300 Juta

Harga yang harus dibayarkan oleh Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara PT KTP adalah Rp 300 juta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK berhasil mengamankan uang berjumlah 28 ribu dollar Singapura dan menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (SAN), pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), dan staf bagian Legal & Consultant Ahmad Yani (AY) sebagai tersangka terkait dugaan suap putusan kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebelum dibacakan, putusan gugatan kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) dibocorkan Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso.

Harga yang harus dibayarkan oleh Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara PT KTP adalah Rp 300 juta.

Hal ini diungkapkan Santoso saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Raoul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Anggota majelis hakim Yohanes Priyana geram mendengar pengakuan Santoso.

Dirinya mencecar tujuan Santoso membocorkan hasil putusan sidang.

"Kepentingan saudara membocorkan hasil putusan pada salah satu pihak ini apa?" tanya hakim Yohanes.

Santoso hanya terdiam.

"Apa ada yang menyuruh membocorkan? Majelis hakim atau siapa?" hakim Yohanes kembali bertanya.

Santoso masih terdiam. Namun dia kemudian menjawabnya.

"Tidak disuruh majelis hakim. Saya memang salah yang mulia," jawab Santoso.

"Bukan masalah salahnya, tapi ini yang kemudian jadi persoalan," ucap hakim Yohanes.

Hakim Yohanes menjelaskan, sebelum sidang putusan, panitera pengganti selalu diajak bermusyawarah untuk memutuskan hasil perkara. Namun sesuai peraturan pengadilan, panitera pengganti tak lagi diajak diskusi.

"Takutnya nanti bocor dulu sebelum diputus. Seperti Anda ini," kata hakim Yohanes.

Santoso mengungkapkan bahwa dirinya memang sejak lama telah berkomunikasi dengan Raoul. Saat pertama kali dihubungi pada 4 April 2016, Raoul meminta padanya untuk membantu memenangkan perkara. Dia juga dikenalkan dengan staf bidang kepegawaian di kantor Raoul, Ahmad Yani, untuk membantu mengurus perkara tersebut. Imbalannya berupa uang Rp300 juta yang dijanjikan Raoul pada Santoso.

Dalam dakwaan Raoul beberapakali menemui hakim Partahi dan Casmaya. Tujuannya adalah untuk membahas perkara yang saat itu tengah ditangai oleh Raoul.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved