Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Istri dan Anak Irman Gusman Hadiri Sidang Praperadilan

Mereka berdua duduk di bangku pengunjung dan tampak memperhatikan secara seksama jalannya sidang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Sidang praperadilan Irman Gusman dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Liestyana Rizal Gusman, istri Irman Gusman (IG) tampak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan suaminya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Selasa (25/10/2016).

Tidak hanya sang istri, anak sulung Irman Gusman, Irviandari alestya Gusman juga tampak hadir dalam sidang perdana gugatan tersebut. Mereka berdua duduk di bangku pengunjung dan tampak memperhatikan secara seksama jalannya sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan permohonan gugatan tersebut, Hakim I Wayan Karya terlebih dahulu memeriksa dan mengecek kehadiran dari pihak pemohon dan pihak termohon.

"Pemohon telah hadir, termohon telah hadir," kata hakim.

Selain itu hakim juga sempat meminta ke dua belah pihka baik itu pemohon (Irman Gusman) dan termohon (KPK) untuk tepat waktu dalam menjalani sidang. Pasalnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sidang praperadilan dibatasi waktu paling lama 7 hari sudah putusan.

"Praperadilan ini sangat dibatasi waktu. Untuk kami minta pemohon dan termohon untuk disiplin. Dan masing-masing pihak untuk memanfaatkan waktu yang telah siapkan," katanya.

Irman Gusman yang merupakan tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada pekan lalu. Mantan ketua DPD RI mengajukan gugatan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan