BNN Ungkap Transaksi Bisnis Narkotika Jaringan Pony Tjandra Rp 2,7 Triliun Mengalir ke 11 Negara
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap transaksi keuangan Rp 2,7 triliun yang berlangsung selama satu tahun.
Adapun jaringan lain yang sudah tertangkap adalah Pony Tjandra (vonis TPA 20 tahun penjara dan vonis TPPU enam tahun penjara).
Teny Kusnadi (18 bulan penjara), dan Midi (2 tahun penjara) dan Loe Kok Min (dalam proses penyidikan).
"Sehingga total aset jaringan Pony Tjandra dan R yang disita BNN senilai Rp 83,54 miliar," kata dia.
Tersangka R, JT, RUS, dan ET dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.