KPK Geledah Perusahaan Milik Ketua KADIN Surabaya Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Tata Bumi Raya terkait dugaan korusi pembangunan Pasar Besar Madiun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Tata Bumi Raya terkait dugaan korusi pembangunan Pasar Besar Madiun.
Kasus tersebut menyeret nama Wali Kota Madiun Bambang Irianto dan kini menyandang status tersangka di KPK.
PT Tata Bumi Raya adalah perusahaan atau kontraktor yang berkantor di Jalan Pandegiling Nomor 223, Surabaya.
"Iya. Penyidiknya masih bekerja," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Perusahaan tersebut dimiliki Ketua KADIN Surabaya, Jamhadi.
Penggeledahan dilakukan karena PT Tata Bumi Raya diduga sebagai sub konraktor yang digandeng PT Lince Romauli Raya.
Belum diketahui mengenai hasil penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.