Selasa, 30 September 2025

Revisi UU Anti Terorisme Perlu Libatkan Masyarakat Sipil

Masyarakat sipil wajib berpartisipasi dengan maksimal dalam memberikan masukan-masukan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Revisi UU Anti Terorisme Perlu Libatkan Masyarakat Sipil
ist
Bobby Adhityo Rizaldi, anggota DPR Fraksi Partai Golkar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Revisi UU Anti terorisme Bobby Adhityo Rizaldi meminta agar masyarakat sipil bisa berpartisipasi dalam memberikan dan masukan-masukan dalam revisi UU anti terorisme yang saat ini tengah diproses di DPR.

Untuk membahas hal ini Fraksi Golkar mengadakan pertemuan antara perwakilan dari C-Save (Civil Society Against Violent Extremism) dengan Anggota Pansus dari komisi 1 F-Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi pada hari ini di Nusantara 1, DPR RI.

"Masyarakat sipil wajib berpartisipasi dengan maksimal dalam memberikan masukan-masukan agar revisi UU anti terorisme ini dapatimplementable di lapangan kelak, khususnyadalam konteks kontra radikalisme dan deradikalisasi," ujar Bobby Adhityo Rizaldi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Bobby Adhityo Rizaldi juga menilai RUU Anti Terorisme dianggap kurang memberi penekanan pada aspek pencegahan dan penanganan dimana keduanya menjadi satu kesatuan upaya penting menghadapi bahaya berkembangnya tindak pidana terorisme. 

"Radikalisme dan terorisme ini merupakan musuh bersama, penanggulangan keduanya harus sistematis dan menyeluruh, tidak bisa ditangani hanya dalam kacamata penegakkan hukum semata, karena tidak semua hal dalam konteks penanggulangan radikalisme yang perlu ditangani secara hukum," kata Bobby Adhityo Rizaldi.

Sementara Direktur Eksekutif C-Save, Mira Kusumarini yang mengatakan, mempertimbangkan kepentingan untuk meningkatkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat (the whole society approach)terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam penanggulangan radikalisme pro-kekerasan.

"Organisasi masyarakat sipil Indonesia sepakat untuk membangun jejaring kerja tingkat nasional dengan nama Masyarakat Sipil Anti Radikalisme Pro-Kekerasan (MANTRA)  atau Civil Society Against Violent Extremism (C-SAVE INDONESIA) yang akan memfasilitasi dan mendukung munculnya inisiatif-inisiatif inovatif sebagai katalis dan penyedia platform bagi kerja-kerja sinerji dan kolaboratif antar organisasi masyarakat sipil di Indonesia,dengan Pemerintah dan masyarakat internasional di bidang penanggulangan radikalisme pro-kekerasan," kata Mira Kusumarini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved