Rabu, 1 Oktober 2025

Mendagri Belum Berniat Bebastugaskan Wali Kota Madiun Setelah Jadi Tersangka di KPK

"Saya kira tetap kita gunakan asas praduga tak bersalah kalau nanti sudah terdakwa saya kira bisa dibebastugaskan segera,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya masih memegang asas praduga tidak bersalah dalam penetapan tersangka Wali Kota Madiun tersebut.

"Saya kira tetap kita gunakan asas praduga tak bersalah kalau nanti sudah terdakwa saya kira bisa dibebastugaskan segera," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Dia menambahkan untuk menunjuk pelaksana tugas sementara akan diberikan kepada wakil wali kota atau sekda, jika keduanya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

KPK sebelumnya menyebut telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 76,523 milyar.

Bambang diduga terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam proyek tersebut atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya,

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahu 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved