Pungli di Kemenhub
Pengusaha Pelayaran Logistik Dukung Pemberantasan Pungli di Kemenhub
Asosiasi Pengusaha Pelayaran Nasional Indonesia mendukung penuh Kementerian Perhubungan menghilangkan pungutan liar yang ada di instansinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) mendukung penuh Kementerian Perhubungan menghilangkan pungutan liar (pungli) yang ada di instansinya. Sebab pungutan liar memperlambat proses kinerja pelaku usaha.
"Kami mendukung segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam membrantas seluruh jenis pungli," ujar
Ketua Umum Insa Carmelita Hartoto, Rabu (12/10/2016).
Carmelita mengaku para pengusaha dan masyarakat umum selama ini terbebani dengan adanya pungli. Karena ada banyak birokrasi yang seharusnya tidak dikenakan uang di Kementerian Perhubungan.
"Pungli dapat memberatkan pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya," kata Carmelita Hartoto.
Menurut Carmelita, langkah Kementerian Perhubungan menggunakan pelayanan secara online sangat efisien. Hal tersebut bisa menghindari praktik pungli.
"Kami juga menilai sistem online yang dibangun di Kementerian Perhubungan sudah tepat," jelas Carmelita Hartoto.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, ada enam PNS Kementerian Perhubungan diamankan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Mereka ditemukan di ruangan Pelayanan Satu Pintu Kemenhub lantai enam Gedung Karya.
Enam orang itu terdiri dari tiga orang pegawai honorer, satu orang swasta dan dua orang pegawai staf golongan II D Kementerian Perhubungan berinisial AR, AD, D, T dan NM.
Kejadian berawal dari laporan masyakarakat kemudian dikembangkan dan ditemukan uang sebesar Rp 34 juta yang diberikan kepada pegawai Kementerian saat meminta perizinan mengenai penerbitan buku pelaut.