Sabtu, 4 Oktober 2025

Uang Palsu di Semarang Diedarkan hingga ke Bali

Empat tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah ditahan Bareskrim Polri.

Capture Youtube
Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuat uang palsu di daerah Taman Mini Jakarta Timur. Dari para pelaku, polisi menyita alat cetak serta ratusan lembar uang yang sudah dicetak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah ditahan Bareskrim Polri.

Para pelaku yakni HH (39), SV (26), S (48) dan MS (32) ditangkap di lokasi berbeda, Kamis (6/10/2016).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan jaringan ini mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali.

"Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak 4 tahun yang lalu. Bahkan mereka sudah bisa membeli tiga unit mobil dari hasil kejahatan. Mobilnya sudah kami sita," kata Agung Setya, Sabtu (8/10/2016).

Jenderal bintang satu ini melanjutkan, dalam beraksi keempat pelaku memiliki peran masing-masing yakni pembuat, kurir, penjual hingga pengendali peredaran uang palsu.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 450 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, ratusan lembar uang palsu yang belum dipotong, alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved