Uang Palsu di Semarang Diedarkan hingga ke Bali
Empat tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah ditahan Bareskrim Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah ditahan Bareskrim Polri.
Para pelaku yakni HH (39), SV (26), S (48) dan MS (32) ditangkap di lokasi berbeda, Kamis (6/10/2016).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan jaringan ini mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali.
"Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak 4 tahun yang lalu. Bahkan mereka sudah bisa membeli tiga unit mobil dari hasil kejahatan. Mobilnya sudah kami sita," kata Agung Setya, Sabtu (8/10/2016).
Jenderal bintang satu ini melanjutkan, dalam beraksi keempat pelaku memiliki peran masing-masing yakni pembuat, kurir, penjual hingga pengendali peredaran uang palsu.
Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 450 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, ratusan lembar uang palsu yang belum dipotong, alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara.