Selasa, 7 Oktober 2025

Brigjen Raja Erizman Telah Diputihkan Sehingga Berhak Promosi Jabatan

Pangkatnya otomatis akan naik dari bintang satu menjadi bintang dua.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Brigjen Raja Erizman Telah Diputihkan Sehingga Berhak Promosi Jabatan
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Brigjen Raja Erizman (kiri) dan Brigjen Edmon Ilyas (kanan)

Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening mafia pajak sebesar Rp 25 miliar milik Gayus Halomoan Tambunan.

Alhasil, uang Gayus menyebar ke rekening lain.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turun tangan atas tindakan Erizman.

Namun, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukannya unsur pidana.

Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya.

Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap.

Di bawah kepemimpinan Jenderal Timur Pradopo, Erizman kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri hingga tahun 2012.

Meski demikian, Propam Polri mengenakan sanksi kode etik kepada sembilan personel Polri anak buah Erizman.

Mereka adalah Brigjen Edmond Ilyas (Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim sebelum Erizman), Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Wijaya, Iptu Joni Surya dan Ipda Angga.

Polri juga menjerat dua penyidik Gayus dengan unsur pidana.

Mereka adalah Kompol Aradat Enanie dan AKP Sri Sumartini yang dinyatakan terbukti menerima suap saat menyidik Gayus.(Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved