Sabtu, 4 Oktober 2025

Sangat Primitif Usulan Presiden Harus ''Indonesia Asli''

Definisi "keturunan" akan menjadi tidak jelas batasannya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Dadang Rusdiana 

Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

Menurut Romy, perubahan bunyi pasal tersebut sangat diperlukan sebagai ketegasan sikap dan semangat nasionalisme.(Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved