PPATK Telah Menerima 280.564 Laporan Transaksi Mencurigakan
Sebenarnya, keberadaan PPATK bukanlah barang baru di Indonesia. Dulu dikenal dengan Financial Intelligence Unit (FIU).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tjahjadi Prastono, Direktur Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sejak Januari 2003 sampai Juli 2016 mencapai 280.564 laporan atau bertambah 10,7 persen dibandingkan jumlah kumulatif LTKM pada akhir Desember 2015.
Secara keseluruhan, LTKM yang diterima PPATK sejak Januari 2003 sampai Juli 2016 mencapai 280.564 laporan atau bertambah 10,7 persen dibandingkan jumlah kumulatif Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) pada akhir Desember 2015.
Sebenarnya, keberadaan PPATK bukanlah barang baru di Indonesia. Dulu dikenal dengan Financial Intelligence Unit (FIU).
Embrionya PPATK, dari FIU, lembaga permanen khusus yang memainkan peranan mengatasi organized crime yang memahami berbagai teknik dan modus kejahatan canggih.
Mengutip dari ppatk.go.id, sejarah pembentukan PPATK, bahwa pembentukan PPATK di Indonesia diawili didirikan The Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) pada tahun 1997 yang merupakan organisasi internasional otonom dan kolaboratif di Bangkok, Thailand.
Saat ini memiliki 41 anggota dan sejumlah international and regional observers. Beberapa organisasi internasional kunci yang berpartisipasi dan mendukung, upaya APG di wilayah ini termasuk Financial Action Task Force, Internasional
Moneter Fund, Bank Dunia, OECD, United Nations Office on Drugs and Crime, Asian Development Bank and the Egmont Group of Financial Intelligence Units.
Anggota APG berkomitmen untuk pelaksanaan yang efektif dan penegakan standar‑standar yang diterima secara internasional terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya 40 Rekomendasi dan 9 Rekomendasi Khusus tentang Pembiayaan Teroris dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Indonesia meratifikasi The UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988 yang kemudian melalui Undang‑Undang No. 7 Tahun 1997 tentang Narkotika. (ilo)