Pilkada Serentak
MA Diminta Batakan PKPU Terpidana Percobaan Ikut Pilkada
ICW, Perludem, dan KoDe Inisiatif mengajukan permohonan uji materi pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 9 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung.
Desakan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat konsultasi Peraturan KPU yang keputusannya bersifat mengikat.
"Pengaturan yang dipaksakan ini telah menyebabkan pertentangan norma yang sangat fatal di dalam Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pilkada," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (26/9/2016).
Menurutnya, uji materi ini dilakukan dalam rangka mendorong tersedianya calon kepala daerah yang tidak sedang bermasalah dengan hukum.
Sebagaimana hakikatnya, Pilkada langsung merupakan momentum besar bagi rakyat untuk menentukan pemimpin daerahnya.
Sehingga, diperlukan regulasi yang sangat baik, khususnya regulasi terkait pencalonan kepala daerah.
Regulasi tersebut sangat penting karena merupakan penyaring orang-orang yang dapat menjadi kepala daerah.
Karena itu, prasyarat untuk seorang warga bisa menjadi calon kepala daerah haruslah mengatur hal-hal yang bersifat netral.
Kemudian patuh kepada norma hukum, norma etika, dan prinsip-prinsip yang menginginkan sebuah Pilkada menjadi berintegritas.
Untuk itu, melalui uji materi tersebut pihaknya memohon Mahkamah Agung untuk menyatakan pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 9 tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
Untuk itu, KPU diharapkan mencabut pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 9 tahun 2016.
Mengingat telah dekatnya proses penetapan calon kepala daerah, ia bersama rekannya juga meminta Mahkamah Agung segera memproses dan memutus permohonan uji materi tersebut.