Operasi Tangkap Tangan KPK
Kalau Benar, Irman Gusman Jadi Pimpinan Kedua dari Lembaga Tinggi Negara Kena OTT KPK
Informasi yang beredar, orang tersebut merupakan anggota DPD RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap penyelenggara negara.
Informasi yang beredar, orang tersebut merupakan anggota DPD RI.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya tangkap tangan.
Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh soal itu.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Asri Anas membenarkan ketua mereka, Irman Gusman, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kalau benar demikian, maka Senator asal Sumatera Barat itu menjadi orang kedua berstatus pimpinan Lembaga Tinggi Negara yang kena cokok KPK.
1. Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, Akil Mochtar merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK.
KPK menetapkan mantan Ketua MK itu menjadi tersangka dua kasus dugaan suap dan menyita barang bukti uang sekitar Rp 3 miliar dalam mata uang asing dan Rupiah.
Status tersangka mantan ketua MK itu disampaikan KPK Kamis (3/10/2013) malam setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap 13 orang selama lebih dari dua belas jam sejak penggerebekan Rabu (2/10/2013) malam.
KPK menangkap tangan Akil bersama anggota DPR, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam.
Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar.
Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu.
Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.
Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil.
KPK juga menangkap tangan pengusaha yang bernama Tubagus Chaery Wardana.
Adapun Chaery diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Selain itu, KPK mengamankan wanita berinisial S.
Akil menjadi tersangka untuk dua kasus dugaan suap, yaitu dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Pengumuman tersangka ini disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore, oleh Ketua KPK Abraham Samad.
A. Kasus Pilkada Gunung Mas
Abraham mengungkapkan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Dalam dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Akil Mochtar dan Chairun Nisa sebagai tersangka atas dugaan penerima suap.
Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara calon petahana Hambit Bintih dan anggota DPR, Cornelis Nalau, diduga sebagai pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
B. Kasus Pilkada Lebak
Sementara dalam dugaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Akil kembali ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama STA. Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias W. Ia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Ketua DPD Irman Gusman
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap penyelenggara negara.
Informasi yang beredar, orang tersebut merupakan anggota DPD RI.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya tangkap tangan.
Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh soal itu.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Asri Anas membenarkan ketua mereka, Irman Gusman, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami sudah konfirmasi dan lacak kebenaran diskusi internal kami, ke KPK tadi ya 99 persen Pak Irman (ditangkap)," kata Asri saat dihubungi, Jakarta, Sabut (17/9/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, IG ditangkap bersama dua orang lainnya dari pihak swasta yang merupakan pemberi suap.
Keempat orang tersebut tiba di KPK sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung diperiksa secara intensif.
Sementara Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, hanya membenarkan ada operasi tangkap tangan KPK.
Yuyuk mengatakan pihaknya masih memeriksa secara intensif semua yang ditangkap.
"KPK benar melakukan OTT Jumat malam. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam," kata Yuyuk saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Sementara itu, berdasarkan keterangan Anggota DPD RI Muhammad Asri Anas, selain Anggota DPD, ditangkap pula dua orang pengusaha, perempuan serta seorang ajudan.
"Ada pengusaha dua orang dan seorang perempuan, dan ajudan," ujar Asri di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Asri mengaku menerima informasi bahwa kediaman Anggota DPD itu didatangi oleh pengusaha yang sengaja bertamu ingin meminta bantuan.
"Mereka datang semalam meminta bantuan sembari membawa bungkusan, tapi ditolak. Begitu tamu mau meninggalkan rumah, masuk penyidik KPK," kata Asri.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews belum berhasil mengkonfirmasi yang bersangkutan.