Reklamasi Pantai Jakarta
Menteri Siti Minta Pengembang Reklamasi Jakarta Secepatnya Perbarui Dokumen Perizinan
Siti Nurbaya meminta agar pengembang proyek reklamasi Jakarta menyelesaikan pembaruan dokumen izin kelanjutan reklamasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta agar pengembang proyek reklamasi Jakarta menyelesaikan pembaruan dokumen izin kelanjutan reklamasi.
"Seharusnya secepatnya. Dia bisa selesaikan cepat berarti bisa (cepat) beres," ujar Siti di Halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Siti yakin bahwa pembaruan dokumen perizinan tersebut bisa diselesaikan dalam kurun waktu 1 bulan.
"Saya masih minta Dirjen cek betul penyelesaiannya sampai kapan. Perkiraan saya sih 1 bulan selesai, harusnya," ucapnya.
Namun kata dia, semua tergantung dari pengembang.
"Tapi nanti biar dilihat. Karena usulannya itu kan dari pengembangnya. Perubahan harus dari pengembangnya," tambah Siti.
Terkait dokumen perizinan yang harus diselesaikan, Siti mengungkapkan hanya ada satu item yakni usulan perubahan dokumen lingkungan.
Namun, persyaratan tersebut memiliki sub item yang banyak.
"Memang ada kewajiban juga dari pemda DKI juga dari KLHK dan Bappenas untuk berikan informasi yang terkait tadi, dengan rencana strategis, lingkungan strategis, NCICD dan sistem integrasi sosialnya," kata Siti.