Jumat, 3 Oktober 2025

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri Lolos dari Penahanan KPK

"Tersangka DJ selaku PPK dan BRK diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalagunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tersangka Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri Dudy Jocom lolos dari penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jocom hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.

Kepada wartawan usai diperiksa, Jocom mengatakan pemeriksaan dirinya masih pemeriksaan awal alias belum sampai kepada tahap materi perkara.

"Masih awal-awal saja," kata Jocom di KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Kuasa hukum Jocom, Budi Setiawan semua prosedur mengenai pembangunan proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Budi mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya terkait pengadaan barang dan jasa.

"Proyek itu kan proyek pemerintah.  Jadi itu barang sudah selesai. Hanya itu saja. Semua lengkap," kataa Budi yang mendampingi Jocom.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011, Dudy Jocom (DJ) dan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan (BRK).

Keduanya disangka memperkaya diri sendiri terkait proyek senilai Rp 125 miliar itu.

"Tersangka DJ selaku PPK dan BRK diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalagunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Akibat perbuatan keduanya, negara diduga menderita kerugian Rp 34 miliar dari nilai total proyek pembangunan gedungRp 125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dudy kini menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendari.

Sementara Budi telah divonis 3,5 tahun terkait korupsi pelaksanaan proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Tahun 2011

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved