Polemik Menteri Jokowi
Soal Arcandra, Jokowi Akan Panggil Menteri Yasonna
Jokowi ingin mengetahui secara lengkap terlebih dahulu mengenai proses kronologis pengurusannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo bakal memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Sebab, Presiden mengaku belum mengetahui secara detail ihwal laporan tersebut.
Kepada para jurnalis, Jokowi ingin mengetahui secara lengkap terlebih dahulu mengenai proses kronologis pengurusannya.
"Jadi kronologis pengurusannya seperti apa kemudian sekarang sudah pegang WNI dengan proses seperti apa, saya belum mendapat laporan secara penuh. Karena kemarin dari pagi sampai tengah malam di Summit, di KTT terus. Nanti kalau sudah sampai (Jakarta) akan saya panggil," ujar Presiden berdasarkan keterangan Biro Pers Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2016).
Archandra Tahar sendiri resmi kembali menyandang status WNI usai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly memutuskan untuk meneguhkan kewarganegaraan Indonesia Archandra Tahar.
Peneguhan yang didasarkan pada asa perlindungan maksimum tersebut dikeluarkan Menkumham melalui Surat Keputusan bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Archandra Tahar.